Wacana Golput menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum selalu jadi trending topic. Baik di dunia maya apalagi dalam headline berita. Mungkin dianggap sepele jika pemilih Golput cuma seupil. Masalahnya, presentasi Golput pada setiap Pemilu terus beranjak naik dari tahun ke tahun. Saking populernya istilah tersebut, banyak remaja yang nggak ngeh asal muasal Golput itu sendiri. Padahal bagi kita yang udah termasuk usia pemilih, memahami hakikat golput. Biar kita bisa men sikapi tiap pemilu lebih dewasa dan nggak asal ngikut.
Golput atau golongan putih pada dasarnya adalah sebuah gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni 1971 di balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum hari pemungutan suara pemilu pertama di era Orde Baru dilaksanakan. Arief Budiman sebagai salah seorang eksponen golput berpendapat bahwa gerakan tersebut bukan untuk mencapai kemenangan politik, tetapi lebih untuk melahirkan tradisi di mana ada jaminan perbedaan pendapat dengan penguasa dalam situasi apapun. Menurut kelompok ini, dengan atau tanpa pemilu, kekuatan efektif yang banyak menentukan nasib negara ke depan adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kala itu, rezim yang berkuasa memanfaatkan militer untuk menekan rakyat pilih satu partai tertentu, suatu tindakan yang jelas bertentangan dengan prinsip bebas dalam LUBER JURDILl. Sebagai bentuk protes, Arief Budiman dan kawan-kawan mengajak masyarakat memilih golput. Mereka tetap datang ke tempat pemungutan suara tetapi tidak mencoblos lambang partai melainkan bagian putih di sampingnya, sehingga surat suara dihitung tidak sah.
Sejak Pemilu 1955 angka golput cenderung terus naik. Bila dihitung dari pemilih tidak datang dan suara tidak sah, golput pada 1955 sebesar 8,60%. Pada pemilu 1971, ketika Golput dicetuskan dan dikampanyekan justru mengalami penurunan hanya 3,40%. Pemilu 1977 Golput sebesar 3,50%, 3,50% (1982), 3,60% (1987), 4,90% (1992), 6,40% (1997), 7,30% (1999), 15,90% (2004 putaran I), 23,40% (2004 putaran II), 28,30% (2009), 29,01% (2014).
Golput adalah sebuah sikap moral yang dilindungi undang-undang. Hak pemilih untuk tidak memilih, yang dilindungi UUD 1945 pasal 28e ayat 2: Setiap orang berhak atas kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Jadi golput bukan gerakan ilegal yang mesti dibasmi bak nyamuk demam berdarah. Apalagi sampai difatwakan haram. Terlalu gagah mengharamkan golput di era demokrasi yang steril dari pemimpin berbasis religi.
Semakin tingginya jumlah pemilih yang tidak ikut memilih dalam pilkada, pilek pilpres atau pil-pil lainnya, seharusnya bikin pemerintah malu bin tengsin. Ngaca dong. Semakin banyak yang Golput menunjukkan masyarakat udah nggak percaya lagi ama para pejabat yang ikut audisi pemimpin. Saat kampanye, berkoar-koar mengumbar janji surga demi kepentingan rakyat. Giliran udah berkuasa, janjinya udah keburu menguap. Yang ada, dianya sibuk kasak-kusuk nyari obyekan biar bisa cepet balik modal ongkos politiknya. Endingnya, kena ciduk KPK dan ngantor di hotel prodeo. Ngenes!
Jadi, sebagai remaja yang melek politik, tunjukin deh sikap dalam menghadapi pemilu dengan baik dan benar sesuai hukum syara. Nggak perlu minder kalau jari kita tanpa tinta saat hari pemilihan tiba. Kalau pun harus masuk bilik suara, pilihlah dengan bijak seperti pertama kali gerakan Golput itu ada. Kita sekedar ngingetin, setiap pilihan dalam hidup akan dimintai pertanggungjawabannya. Tak terkecuali saat mencoblos surat suara. Makanya, pilihlah pemimpin atau wakil rakyat yang taat sama Allah dan Rasul-Nya serta komitmen mengatur urusan rakyat pakai aturan Allah. Kalau enggak ketemu kandidat pemimpinnya, ngapain juga ngotorin jari kita pakai tinta?[@alazizyrevolusi]
***
Yuk gaes... Raih kebaikan dengan kunjungi tautan berikut:
Yuk gaes... Raih kebaikan dengan kunjungi tautan berikut:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar